“Ini bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Dari laporan warga, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RHA mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang pria berinisial I yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Polresta Banyumas memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Aparat kini masih memburu pemasok utama sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Banyumas maupun daerah lain.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Kami akan terus bergerak. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat khususnya para generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat obatan,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RHA dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.















