Selain dugaan manipulasi mutu dan label, Amran mengingatkan pemerintah agar tidak lengah terhadap penyelundupan maupun impor pangan ilegal.
Menurut dia, persoalan pangan ilegal tidak cukup dilihat dari jumlah barang yang masuk. Dampaknya terhadap petani, peternak, dan ketahanan pangan nasional juga harus diperhitungkan.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Indonesia pernah kecolongan, itu 2022-2023. Itu masuk daging hanya satu kontainer ilegal waktu itu, tetapi dampaknya merugikan petani Rp 40 triliun. 2 juta sapi yang kena penyakit kuku dan mulut (Foot and Mouth Disease) ini masuk ke Indonesia, padahal satu kontainer,” kata Amran.
Amran kembali menekankan bahwa ancaman penyakit dapat menimbulkan dampak lebih besar daripada volume barang ilegal yang diselundupkan.
“2 juta lebih ekor sapi mati seketika. Populasinya langsung turun 2 juta lebih. Jadi jangan lihat jumlah kecilnya, tapi penyakitnya,” ucap Amran.
Amran mengatakan pengawasan tetap diperlukan meski pemerintah menyatakan pasokan beras nasional telah mencapai kondisi swasembada.
Ia menilai masuknya pasokan ilegal dapat merugikan petani sekaligus mengganggu upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
“Nah ini merugikan petani kita, 115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini. Penyakitnya kita waspadai, kemudian merugikan petani juga dari segi jumlah beras. Kita sudah swasembada tapi masih ada penyelundupan,” kata Amran.
Temuan beras fortifikasi tersebut kini menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap tata niaga pangan. Bapanas menyatakan produk yang tidak memenuhi standar dan klaim pada label harus ditarik dari peredaran serta diproses sesuai ketentuan.













