News  

Prabowo Sudah Tahu Kasus Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

Presiden Prabowo telah menerima laporan terkait dugaan penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri. Foto: BPMI Setpres
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah melaporkan perkara tersebut langsung kepada Presiden. Menurutnya, persoalan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat bukan perkara biasa.

“Apakah presiden tahu percobaan ini? Sudah barang tentu presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri (Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto) kepada beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu presiden, apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada presiden,” kata Yusril.

Ia menilai penyadapan terhadap Presiden maupun para menteri merupakan persoalan serius karena tujuan tindakan tersebut belum diketahui.

“Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, ya kami selesaikan. Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” lanjutnya.

Setelah menerima laporan dari Kapolri, Yusril menyebut dirinya meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya penyelidikan yang objektif, tanpa membedakan pihak yang diduga terlibat.

“Dan penyelidikan dilakukan betul-betul, secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah. Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujar Yusril.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka disebut berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EHS (Eko Hadi Santoso).

Proses hukum terhadap ketiganya menjadi bagian dari penanganan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow