Orang Tua Diminta Batasi HP Anak di Rumah
Pengawasan penggunaan gawai tidak berhenti di sekolah. Kemenag meminta orang tua membatasi pemakaian HP maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga diminta mengarahkan anak menggunakan gawai di ruang keluarga atau area terbuka rumah, bukan di kamar tidur. Riwayat pencarian, aplikasi, media sosial, dan permainan anak juga perlu diperhatikan secara berkala.
Pengaturan keamanan seperti pencarian aman, pembatasan konten berdasarkan usia, kontrol orang tua, pembatasan unduhan aplikasi, serta pengaturan waktu layar juga dianjurkan untuk diaktifkan.
Kemenag turut mendorong orang tua meningkatkan literasi digital dan memberikan contoh penggunaan teknologi yang sehat. Aktivitas alternatif seperti olahraga, membaca, seni, dan kegiatan keagamaan dapat diberikan agar penggunaan gawai tidak berlebihan.
Konten Terlarang hingga Judi Online Dilarang
Aturan tersebut juga melarang siswa mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, maupun materi berbahaya lainnya.
Pengambilan atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi serta martabat siswa atau guru tanpa izin juga dilarang. Penggunaan gawai untuk pinjaman online, judi online, maupun aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pendidikan turut masuk dalam larangan.
Jika terjadi penyalahgunaan, pihak terkait diminta mendokumentasikan bukti, menghapus konten atau aplikasi berbahaya, serta melaporkan temuan yang masuk kategori terlarang kepada pihak berwenang.















