Gaji Pensiunan PNS 2026: Rincian Lengkap dan Proyeksi Kenaikan

Ilustrasi lingkungan kerja PNS. Foto: Freepik

JAKARTA, MyInfo.ID – Isu mengenai kenaikan gaji pensiun tahun depan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan ini memicu antusiasme banyak pihak, mendorong mereka untuk aktif memantau saldo melalui berbagai kanal penyaluran dana pensiun.

Berdasarkan regulasi terbaru, gaji yang akan diterima oleh para pensiunan PNS pada tahun 2026 telah memiliki kepastian hukum. Besaran gaji PNS terbaru untuk penerima pensiun ini disesuaikan dengan golongan terakhir selama masa dinas, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan kisaran nominal tertentu.

Dasar Hukum dan Struktur Gaji Pensiunan PNS 2026

Ketentuan mengenai besaran gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa perhitungan gaji pensiunan PNS mengacu pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Prinsipnya sederhana, yakni semakin tinggi golongan dan semakin lama masa pengabdian, maka gaji pensiun bulanan yang diterima juga akan semakin besar.

Sistem ini dirancang untuk memberikan penghargaan yang proporsional kepada mantan aparatur sipil negara atas kontribusi mereka selama bertugas.

Rincian Lengkap Besaran Gaji per Golongan

Berikut adalah rincian gaji PNS terbaru untuk para pensiunan PNS di tahun 2026, yang menunjukkan variasi dari golongan terendah hingga tertinggi.

Golongan I:
Rentang gaji untuk golongan ini adalah antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan, tergantung pada pangkat dan masa kerja di dalam golongan tersebut (Ia, Ib, Ic, Id).

Golongan II:
Untuk pensiunan PNS Golongan II, besaran gaji yang ditetapkan berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 setiap bulannya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow