News  

Pemerintah Proses Ekstradisi Buronan Kasus Investree, Adrian Gunadi dari Qatar

Pemerintah Proses Ekstradisi Buronan Kasus Investree, Adrian Gunadi dari Qatar
Pemerintah Proses Ekstradisi Buronan Kasus Investree, Adrian Gunadi dari Qatar. Foto: Dok Kemenkum

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan kepulangan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), tersangka utama dalam kasus dugaan pelanggaran perbankan yang melibatkan platform Investree. Saat ini, proses ekstradisi Adrian Gunadi dari Qatar tengah berjalan melalui jalur diplomatik dan koordinasi lintas lembaga.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa permintaan ekstradisi terhadap Adrian Gunadi secara resmi telah diajukan kepada pemerintah Qatar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (30/7).

Menurut Supratman, permintaan ekstradisi bermula dari surat yang dikirim oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri pada 21 Februari 2025, atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” jelas Supratman dikutip Kamis (31/7/2025).

Setelah dilakukan telaah dan pengumpulan dokumen pendukung, Kemenkum mengirimkan surat resmi ke pemerintah Qatar melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI. Surat tertanggal 28 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Attorney General of the State of Qatar.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow