News  

Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Bareskrim

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Foto: Polri
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Mabes Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara. Penyadapan tersebut diduga berlangsung selama 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penahanan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Komjen Asep Safrudin.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso). Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Nomor Presiden hingga Jurnalis Diduga Jadi Target Penyadapan

Berdasarkan hasil penyidikan, sasaran penyadapan ilegal diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan ormas, pegiat LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

Kabareskrim menjelaskan, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation dan manajemen penanganan perkara Bareskrim untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan memasukkan nomor-nomor telepon target secara langsung ke server LIMS tanpa proses verifikasi.

Penyadapan itu disebut dilakukan tanpa dasar hukum penegakan hukum, laporan polisi, maupun surat permohonan resmi dari penyidik. Padahal, mekanisme penyadapan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow