News  

Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Bareskrim

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Foto: Polri
banner 120x600

Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus untuk Hilangkan Jejak

Perkara ini mulai terungkap setelah muncul dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Penghapusan log sistem tersebut diduga bertujuan menghilangkan bukti digital aktivitas penyadapan.

Praktik itu kemudian diketahui petugas internal yang bertindak sebagai pelapor. Laporan Polisi resmi diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk yang berisi data terkait dugaan operasi ilegal tersebut.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polri menilai praktik penyadapan tanpa hak tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum serta prinsip perlindungan HAM, asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan komunikasi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yaitu:

  1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
  2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.
  3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait tindakan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Penyidikan masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Artikel ini telah tayang di suara.com

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow