News  

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkaoan layar Yt Sindonews
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH.

Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Komunikasi sejumlah tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga pengusaha juga diduga menjadi target.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga meminta keterangan seorang saksi berinisial SU.

Asep mengatakan, para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di inews.id

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow