BANYUMAS, MyInfo.ID – Seorang pria berinisial ARB (21), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi karena diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor. Kendaraan Yamaha Lexi milik korban disebut digadaikan tanpa izin setelah dipinjam dengan alasan untuk menjemput adiknya.
ARB diamankan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat itu, ARB meminjam sepeda motor milik ROK dan berjanji mengembalikannya keesokan hari.
Namun, hingga Rabu (21/10/2026), kendaraan tersebut belum dikembalikan. Ketika ARB kembali ke tempat kos pada Kamis (22/10/2026) malam, ia sudah tidak membawa motor milik korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Tarjono Sapto Nugroho, mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2020 berwarna hitam senilai Rp4,5 juta tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Lexi beserta dokumen kendaraan dan satu bendel surat keterangan. Seluruh barang bukti tersebut digunakan dalam proses penyidikan.
Polisi menduga tindakan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Diduga motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ARB disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















