News  

Patroli Malam di Purwokerto, Satlantas Banyumas Tindak 54 Pelanggaran

Satlantas Polresta Banyumas menggelar patroli malam di Purwokerto untuk mencegah balap liar dan menindak pelanggaran lalu lintas. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satlantas Polresta Banyumas menindak 54 pelanggaran lalu lintas dalam patroli malam di sejumlah ruas jalan Purwokerto, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini digelar untuk mengantisipasi balap liar, penggunaan knalpot brong, dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Patroli dimulai pukul 19.30 WIB dengan menyusuri rute dari Mako Satlantas, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Alun-alun Purwokerto.

Dari hasil penindakan, petugas mencatat 33 pelanggaran sepeda motor, 17 pelanggaran terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan empat pelanggaran terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui jajaran Satlantas menyampaikan bahwa patroli tersebut merupakan langkah pencegahan untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

“Selain melakukan pemantauan, petugas juga melaksanakan patroli dialogis untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi mengganggu ketertiban serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Selain melakukan pemantauan dan penindakan, petugas memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas. Perhatian khusus diberikan pada potensi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Polresta Banyumas juga mengingatkan kalangan muda agar tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Masyarakat diminta ikut melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow