PURWOKERTO, MyInfo.ID – KA (301) Parcel Tengah menemper seorang orang tak dikenal (OTK) di KM 328+4, petak jalan Karangsari–Patuguran, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh pihak kepolisian.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api karena berisiko menyebabkan kecelakaan fatal.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.
KAI mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).
Ketentuan tersebut melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, serta memanfaatkannya untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan itu juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
”KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.















