News  

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan saat penagihan utang di Desa Jepang, Kudus. Foto: Polda Jateng
banner 120x600

KUDUS, MyInfo.ID – Persoalan utang-piutang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, berujung dugaan aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah orang. Polda Jawa Tengah menegaskan akan menindak pihak yang terbukti menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksakan kehendak, termasuk dalam proses penagihan utang.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyampaikan penegasan itu saat meninjau penanganan perkara di Kudus, Rabu (14/10/2026). Polisi juga meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Berdasarkan penyelidikan sementara, perkara ini bermula dari persoalan pembayaran utang. Pihak yang memiliki kewajiban pembayaran diduga menggunakan jasa penagihan PT Jawara Mandiri Solution untuk mendatangi rumah keluarga terkait pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan rombongan itu memicu perselisihan. Mediasi yang melibatkan kepolisian dan keluarga sempat dilakukan, tetapi belum mencapai kesepakatan.

Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00–17.00 WIB. Dari keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah.

Sejumlah orang dilaporkan terluka. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra, yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.

Polres Kudus bersama Polda Jateng kini menyelidiki peristiwa tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran setiap pihak. Penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow