News  

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan saat penagihan utang di Desa Jepang, Kudus. Foto: Polda Jateng
banner 120x600

Selain itu, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat, terdiri dari 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang dari pihak pengguna jasa. Polisi turut mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolda menegaskan, penyidikan tidak hanya menyasar orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang menggunakan jasa penagihan serta pihak yang mengatur kedatangan rombongan.

Menurut Roy, kewajiban membayar utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau tindakan melawan hukum. Persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.

Rombongan lebih dahulu meninjau orang-orang yang diamankan dan barang bukti di Mapolres Kudus. Setelah itu, mereka mendatangi rumah korban di Desa Jepang untuk berdialog dengan korban dan keluarga. Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian jika menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan atau ketenteraman.

“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Polda Jateng menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, warga diimbau berani mencari pertolongan dan melaporkan dugaan aksi premanisme tanpa harus menghadapi ancaman sendirian.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow