News  

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: IG/@official.kpk
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Selain Prof. Akhmad Sodiq, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan pengumuman tersebut dalam siaran langsung melalui kanal Instagram KPK dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik.

Taufik menyebut lima tersangka lainnya terdiri dari pejabat Unsoed, pihak swasta, dan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Akhmad Sodiq.

Mereka yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku swasta; dan Mulyono selaku swasta.

Dalam penjelasannya, Taufik kembali merinci enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan 6 orang tersangka, yaitu saudara ASO telaku rektor Unsoed, yang kedua, saudara NAP, selaku Wakil Rektor III, saudara ES, selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, saudara DMW, selaku pihak swasta, Saudara AW, selaku pihak swasta, dan yang keenam, saudara MYN, selaku pihak swasta,” ucapnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow