News  

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: IG/@official.kpk
banner 120x600

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Sebelum menetapkan tersangka, KPK mengaku telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Kemudian KPK telah menemukan adanya peristiwa pidana dan saat ini sudah menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Taufik.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Para tersangka juga dikenakan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam orang tersebut.

Taufik mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sebagai bagian dari proses penyidikan. Masa penahanan tersebut terhitung mulai Jumat (21/8/2026) hingga 9 September 2026.

“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam penyidikan akan dilakukan upaya paksa yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak hari ini tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 9 September 2026,” katanya.

KPK kemudian memastikan keenam tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow