JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Jika sebelumnya fokus pada pemblokiran situs, kini penindakan diperluas hingga membongkar seluruh ekosistem kejahatan digital, termasuk aliran dana, rekening penampung, dan jaringan pelaku.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai operasional judi online yang selama ini terus bermunculan meski jutaan situs telah diblokir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan perang melawan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses terhadap situs maupun konten.
Menurut Meutya, strategi baru ini dijalankan melalui kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, hingga aparat penegak hukum.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghentikan operasional jaringan judi online dari hulu hingga hilir.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” jelas Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Meutya menjelaskan, strategi tersebut mendapat dukungan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pemberantasan judi online secara terintegrasi.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” ujar Meutya.
Selain memblokir situs, pemerintah kini juga memprioritaskan pemutusan jalur pendanaan yang menopang operasional jaringan judi online.















