JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta pensiunan pada Selasa (2/6/2026). Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi yang dirilis Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga, khususnya untuk kebutuhan sekolah dan pendidikan.
ASN dan Pensiunan Jadi Penerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Khusus untuk gaji pensiunan PNS 2026, proses pembayaran dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan secara otomatis sesuai data penerima yang telah terdaftar sehingga para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan
Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima selama Mei 2026.
Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan secara penuh tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun Pajak Penghasilan (PPh). Seluruh kewajiban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini membuat nilai yang diterima penerima manfaat sama dengan hak yang telah ditetapkan dalam peraturan.















