Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Berikut Ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi ASN. Foto: Freepik
banner 120x600

Penerima dengan Status Ganda Hanya Dibayar Sekali

Dalam aturan yang berlaku, penerima yang memiliki lebih dari satu status kepesertaan hanya akan menerima gaji ke-13 satu kali.

Pembayaran akan menggunakan nominal yang paling besar dari hak yang dimiliki.

Namun terdapat pengecualian bagi penerima pensiun yang juga menerima tunjangan janda atau duda. Kedua hak tersebut tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan bagi ASN yang Baru Pensiun

Aturan khusus juga berlaku bagi ASN maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya.

Kelompok tersebut tidak menerima pembayaran melalui TASPEN, melainkan langsung dari instansi tempat mereka terakhir bertugas sebelum pensiun.

Dengan demikian, proses pencairan tetap berjalan tanpa mengurangi hak yang bersangkutan.

TASPEN Ingatkan Waspada Penipuan

Dalam keterangannya, TASPEN mengingatkan seluruh peserta agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Perusahaan menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS 2026 maupun gaji ke-13 dilakukan tanpa biaya apa pun.

Selain itu, peserta tetap disarankan melakukan proses autentikasi secara berkala pada awal bulan agar pembayaran manfaat pensiun dapat berjalan lancar.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, dan pensiunan tahun ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow