BANTEN, MyInfo.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menggelar aksi penagihan pajak serentak dengan memblokir rekening para wajib pajak penunggak.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 dan menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dalam unggahan akun Instagram resmi @pajakDJPBanten yang dilansir Kamis (28/5/2026), kegiatan itu mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”.
“Kanwil DJP Banten bersama 12 KPP di lingkungan kerja Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan blokir serentak terhadap rekening Wajib Pajak pada 18 s.d. 22 Mei 2026,” tulis akun tersebut.
Sebanyak 84 wajib pajak menjadi sasaran tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening bank. Pemblokiran dilakukan pada rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.















