DJP mencatat total tunggakan pajak dari puluhan wajib pajak tersebut mencapai Rp330,6 miliar.
Langkah pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap para penunggak pajak memiliki kesadaran untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
“Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” lanjut unggahan tersebut.
DJP juga menegaskan bahwa penagihan pajak akan terus dilakukan secara terukur sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.















