MyInfo.ID – Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Pemerintah memastikan gaji tambahan ini akan mulai dicairkan pada Juni 2026, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai dalam melayani publik.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan ASN di tengah meningkatnya pengeluaran tahunan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran Gaji Ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, pola penyaluran diperkirakan mengikuti tahun sebelumnya. Sebagai catatan, pada tahun 2025, proses transfer dana kepada ASN dan pensiunan sudah dimulai sejak tanggal 2 Juni.
Seluruh pembiayaan gaji ini dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja atau kementerian induk (bagi lembaga nonstruktural). Komponen penghitungan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Rincian Nominal Gaji Ke-13 Pejabat & Pegawai Non-ASN
Berikut adalah besaran gaji tambahan untuk pejabat lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN berdasarkan eselon:Jabatan / Kategori Besaran Nilai (Rp) Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural 31.474.800 Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural 29.665.400 Sekretaris / Anggota 28.104.300 Pegawai Non-ASN Eselon I 24.886.200 Pegawai Non-ASN Eselon II 19.514.300 Pegawai Non-ASN Eselon III 13.842.300 Pegawai Non-ASN Eselon IV 10.612.900















