PURWOKERTO, MyInfo.ID – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang wilayah Banyumas. Seorang remaja menjadi korban luka bakar serius usai diduga disiram bensin dan dibakar saat pesta minuman keras di Kecamatan Sokaraja.
Perkara ini diungkap oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas dan kini telah masuk tahap penyidikan intensif.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyatakan pihaknya telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) sebagai terduga pelaku.
“Kasus ini merupakan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini kami telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni: Sdr. MPP (15), dan kami akan terus mendalami peran pihak lain,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bersama sejumlah temannya menghadiri perayaan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau, Sokaraja.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kelompok remaja tersebut membeli minuman keras jenis ciu dan mengonsumsinya bersama. Setelah itu, mereka beristirahat di bagian belakang rumah.
Namun situasi berubah drastis menjelang subuh. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban dalam kondisi tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban sebelum kemudian menyalakan api.













