Pada pelaksanaan sebelumnya, kedua tahapan tersebut dilakukan dalam waktu yang bersamaan sehingga memicu tingginya akses pengguna pada server dan berpotensi menimbulkan gangguan sistem.
Melalui skema baru, calon peserta didik diwajibkan membuat akun dan melengkapi data terlebih dahulu sebelum masa pendaftaran dimulai. Saat jadwal pendaftaran dibuka, peserta hanya perlu menentukan pilihan sekolah sesuai jalur yang akan digunakan.
Menurut Wahyu, model tersebut mengadopsi sistem yang telah diterapkan pada penerimaan peserta didik tingkat SMA dan terbukti mampu mengurangi beban akses sekaligus mempermudah proses pendaftaran.
“Dengan sistem ini, peserta tidak perlu lagi mengunggah berbagai dokumen saat pendaftaran berlangsung. Saat pendaftaran dibuka tinggal memilih sekolah tujuan,” ujarnya.
Perubahan lain juga diterapkan pada jalur domisili. Jika sebelumnya pembagian wilayah hanya menggunakan dua kategori, kini sistem diperluas menjadi empat kategori agar lebih mampu mengakomodasi kondisi geografis masyarakat.
Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah memasukkan wilayah RW terdekat dengan sekolah sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam jalur domisili.
Wahyu mengatakan kebijakan tersebut lahir dari hasil evaluasi tahun lalu, ketika ditemukan sejumlah calon peserta didik yang tinggal sangat dekat dengan sekolah namun tidak dapat mendaftar karena berada di wilayah administrasi desa atau kelurahan yang berbeda.
“Sekarang wilayah RW terdekat dengan sekolah sudah terakomodasi sehingga siswa yang tinggal dekat sekolah tetap memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur domisili,” katanya.















