“Sejak awal kami tidak ingin mengambil kredit di masa pensiun. Namun, kami terus didatangi dan dibujuk hingga akhirnya terlibat,” ujarnya.
Ismu mengatakan dirinya tercatat menerima pinjaman sebesar Rp349 juta. Namun, total kewajiban yang harus dibayarkan disebut membengkak menjadi lebih dari Rp600 juta.
Ia pun meminta dana sebesar Rp82 juta yang telah dikeluarkannya dikembalikan, perjanjian kredit dibatalkan, serta pinjamannya di Bank BNI dilunasi agar sertifikat rumahnya dapat kembali.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan bila harus menyampaikannya hingga ke Presiden,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa para pensiunan tersebut kini tengah diproses secara hukum. Mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan menawarkan investasi bodong menggunakan skema Ponzi yang menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.















