Selain itu, wartawan juga dituntut memiliki kompetensi kontekstual, yaitu memahami berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas jurnalistik, termasuk Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta aturan lain yang berkaitan dengan kebebasan dan tanggung jawab pers.
“Ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar wartawan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan tetap menjunjung tinggi etika profesi,” kata Setiawan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Penasihat Pengurus Pusat PWI Sasongko Tedjo menyampaikan apresiasi atas konsistensi PWI Jawa Tengah dalam menyelenggarakan UKW sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Ia mengatakan sejak pertama kali dilaksanakan pada 2012, UKW telah menjadi sarana penting dalam menjaga standar profesionalisme wartawan di Indonesia. Hingga awal 2026, lebih dari 20 ribu wartawan telah dinyatakan kompeten melalui pelaksanaan UKW yang digelar PWI di berbagai daerah.
Sasongko berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat kualitas pers nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.















