News  

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel, Pelaku Simpan 36 Gram Lebih

Ilustrasi Paket Narkotika. Foto: Pexels
banner 120x600

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat tanpa pernah bertemu langsung.

“Dari pengakuan awal, FAW memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung. Diduga jaringan peredaran ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow