Pensiunan Rentan Jadi Sasaran Investasi Bodong, OJK Ingatkan Prinsip 2L

Pensiunan dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran penipuan berkedok investasi. Foto: Ist
banner 120x600

Karena itu, masyarakat diingatkan menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni memastikan investasi yang dipilih Logis dan Legal.

Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari juga mengingatkan masyarakat agar menyiapkan dana darurat terlebih dahulu sebelum mengalokasikan uang untuk investasi.

“Literasi (keuangan) rendah berpotensi (lebih besar) kena penipuan. Bagi dia sendiri (orang dengan literasi keuangan rendah) pengelolaan keuangannya rendah karena sulit mengatur keuangan, juga rentan terhadap kejahatan investasi (bodong),” kata Dinavia.

Menurutnya, pemahaman mengenai pengelolaan keuangan penting untuk mengurangi risiko masyarakat menjadi korban penipuan investasi.

Sementara itu, Praktisi Hukum Saleh Darmawan mengatakan korban investasi bodong masih memiliki peluang untuk mendapatkan kembali dana yang telah hilang. Namun, proses pemulihan tersebut membutuhkan waktu dan harus ditempuh melalui mekanisme hukum.

“Tapi masih ada peluang untuk dikembalikan (uang) ke korban melalui proses hukum yang panjang. Bisa melalui hukum pidana, pengajuan perdata, (pengajuan) penyitaan aset hingga gugatan pemulihan kerugian,” katanya.

Saleh menilai kepastian hukum dan regulasi yang jelas tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian bagi korban penipuan investasi.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow