BANYUMAS, MyInfo.ID – Proses ekshumasi makam Sutrimo (42), mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, telah rampung dilakukan di pemakaman Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk membantu mengungkap penyebab dan cara kematian Sutrimo melalui pemeriksaan forensik. Setelah jenazah diangkat dari makam, tim dokter melakukan pemeriksaan luar dan dalam serta mengambil sejumlah sampel untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium.
Ketua Tim Dokter Forensik, Prof Ahmad Yudianto, mengatakan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap jenazah telah diselesaikan. Namun, hasil akhir penyebab kematian masih harus menunggu pemeriksaan laboratorium.
“Dalam pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, kami dibagi menjadi tiga, yang pertama adalah ekshumasi, yang kedua adalah proses pemeriksaan luar dan dan pemeriksaan dalam, sedangkan ketiga adalah pengumpulan pemeriksaan lanjutan,” kata Ahmad saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu sore.
Dari pemeriksaan awal, tim forensik memastikan jenazah yang diekshumasi merupakan laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Jenazah memiliki panjang badan sekitar 166 sentimeter.
“Dari hasil ekshumasi dan hasil otopsi serta pengumpulan sampel-sampel guna pemeriksaan lebih lanjut, dapat disimpulkan sebagaimana yang pertama, bahwasannya dari hasil pemeriksaan kami, dari hasil ekshumasi dan otopsi, bahwasannya yang kami periksa itu adalah jenazah laki-laki, umur sekitar 40 tahun dengan panjang badan 166 cm,” ujarnya.
Tim juga tidak menemukan tanda-tanda luka yang secara visual mengarah pada kekerasan menggunakan benda tumpul maupun benda tajam.
“Dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang mana diakibatkan kekerasan benda tumpul maupun kekerasan benda tajam,” kata Ahmad.
Meski demikian, temuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Sutrimo. Tim masih melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan terhadap sampel yang telah dikumpulkan.
Ahmad menjelaskan, pemeriksaan lanjutan mencakup histopatologi, toksikologi, dan DNA. Pemeriksaan histopatologi akan dilakukan untuk melihat perubahan pada jaringan tubuh, sedangkan pemeriksaan toksikologi ditujukan untuk mengetahui kemungkinan adanya zat beracun atau bahan tertentu.
Sementara itu, pemeriksaan DNA dilakukan sebagai bagian dari proses identifikasi sekaligus melengkapi pemeriksaan forensik.
“Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan, mencari penyebab pasti kematian. Maka kami melakukan pemeriksaan di antaranya yaitu adalah pemeriksaan histopatologi, di mana nanti akan dilakukan oleh dokter histopatologi anatomi, pemeriksaan toksikologi yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan sebagainya, nanti akan dilakukan oleh Puslabfor,” jelasnya.















