Persoalan kembali mencuat pada 25 September 2026 ketika Sadewo melakukan inspeksi mendadak pada malam hari. Langkah tersebut dilakukan setelah ia menerima informasi bahwa pabrik kembali beroperasi meskipun telah disegel.
Melalui sebuah video pendek, Sadewo menceritakan persoalan yang terjadi, termasuk dugaan penipuan dalam pengurusan perizinan yang melibatkan oknum yang mengaku memiliki akses kepada dirinya.
“Semula saya marah betul, karena IKN mengatakan bahwa kalau Bupati mau nutup (pabrik) jangan sembarangan, tetapi akhirnya saya maklum,” kata Sadewo.
Menurut Sadewo, pihak perusahaan kemudian memperlihatkan bukti dugaan penipuan yang diduga melibatkan seseorang yang mengaku sebagai pengacara dan seorang notaris asal Bogor. Kedua orang tersebut disebut menerima uang dari pihak perusahaan dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Setelah melakukan pengecekan, Sadewo mengaku menemukan bahwa orang yang disebut mencatut namanya itu bukan pengacara seperti yang diklaim.
“Saya cek, ternyata oknum itu bukan lawyer, yang telah mencatut nama saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas juga telah menyampaikan persoalan dugaan pelanggaran tata ruang pabrik tersebut kepada Menteri Pertanian. Pemerintah daerah menyatakan tindakan penutupan dilakukan untuk menegakkan ketentuan tata ruang, bukan untuk menghambat kegiatan investasi.















