News  

Parkir Liar Ditindak, Bupati Juga Ungkap Pencatutan Namanya untuk Urus Izin Pabrik

Pemkab Banyumas mengintensifkan penertiban terhadap praktik yang meresahkan masyarakat, mulai dari penarikan parkir ilegal hingga dugaan percaloan perizinan yang mencatut nama pejabat daerah. Foto: Istimewa
banner 120x600

Omar mengakui, kebijakan tersebut sudah berjalan di sebagian besar lokasi. Namun, masih terdapat sejumlah tempat yang dilaporkan tetap menjadi lokasi penarikan parkir oleh juru parkir liar.

“Sebagian besar sudah berjalan. Masih ada beberapa lokasi yang dilaporkan masih berjalan. Makanya tim pemantauan turun dulu pendekatan persuasif dengan harapan setelah diberitahu bisa berubah,” ujarnya.

Omar menambahkan, insiden di Sokaraja tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Pemkab akan melanjutkan pemantauan dan penertiban agar kebijakan bebas parkir di toko modern dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar. Informasi dari warga diharapkan membantu petugas menindaklanjuti laporan dan melakukan penegakan aturan.

Di sisi lain, Pemkab Banyumas juga menyoroti dugaan praktik percaloan perizinan yang disebut-sebut mencatut nama Bupati Sadewo Tri Lastiono. Persoalan ini mencuat setelah pemerintah daerah menindak pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.

Pabrik tersebut ditutup dan disegel karena diduga melanggar ketentuan tata ruang. Bangunan di atas lahan seluas 1,8 hektare itu diketahui berada di kawasan yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sebelum penutupan dilakukan, Pemkab Banyumas telah menerbitkan surat peringatan pertama dan terakhir pada 23 Juli 2026. Selanjutnya, kompleks pabrik disegel dan ditutup sementara pada 21 Agustus 2026.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow