Dari praktik tersebut, ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp75 juta per bulan selama Februari hingga Juli 2026. Totalnya diperkirakan mencapai Rp450 juta dalam enam bulan.
Adapun AA disebut menerima imbalan Rp50.000 untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari, penghasilannya selama enam bulan diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan korban serta kedua tersangka.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait TPPO dan ketentuan pidana lainnya. Polisi juga menyampaikan kemungkinan pemberatan hukuman karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan berulang kali untuk memperoleh keuntungan.
“Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka,” pungkas Ganis.














