Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan tersangka sengaja menggunakan modus transfer palsu untuk mengelabui korban sebelum membawa kabur kendaraan.
“Tersangka RW berpura pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ungkapnya dalam keterangan, Selasa (19/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta dokumen transaksi dan bukti transfer.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan, terutama yang melibatkan nominal besar dan pembayaran bertahap.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.















