“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Menurut polisi, korban mulai menyetor uang secara rutin setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta royalti hingga Rp50 juta.
Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta yang dikirim secara bertahap melalui rekening BCA milik tersangka maupun rekening pihak ketiga.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga meminta tambahan dana Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.
Total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp50,8 juta. Korban akhirnya memutuskan berhenti menyetor uang dan melaporkan dugaan penipuan itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku keturunan kerajaan atau tokoh tertentu, terutama jika disertai permintaan uang dalam kegiatan keagamaan.
“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” pesannya.















