“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Budi.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik KPK juga menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 di Kantor Rektorat Unsoed.
Surat tersebut berisi rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru, terutama untuk jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
Rekomendasi KPK antara lain menyangkut keterbukaan kuota penerimaan, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pengembangan institusi, hingga digitalisasi proses seleksi.
KPK juga mendorong perguruan tinggi memiliki mekanisme penentuan kelulusan yang transparan serta menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.
“Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” imbuh Budi.
Temuan surat edaran tersebut menjadi bagian dari barang yang ditemukan ketika penyidik melakukan pemeriksaan di lingkungan Rektorat Unsoed.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang tengah ditangani KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga unsur dari Unsoed dan tiga pihak swasta.
Dari unsur kampus, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP), serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.















