“Kemarin itulah yang kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri, dan kemudian diduga ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor, dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Setyo.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi meminta uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya disebut tetap tidak lolos.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima uang dari calon orang tua mahasiswa. Dari praktik tersebut, Sodiq diduga memperoleh Rp680 juta sepanjang 2025 hingga 2026.
KPK menduga uang yang diterima Sodiq kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, aset tersebut disebut tidak didaftarkan atas nama Sodiq, melainkan menggunakan nama Mulyono.
Dugaan aliran uang juga dikaitkan dengan Eko Sumanto. KPK menduga Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025-2026.
Sebagai imbalannya, Eko diduga memperoleh akses untuk memberikan persetujuan terhadap kelulusan calon mahasiswa.
Kasus tersebut kini menjadi salah satu contoh yang disorot KPK terkait risiko penyimpangan dalam jalur mandiri PTN.















