Ray Masih Ragu MK Diskualifikasi Gibran
Meski menyusun skenario pengganti, Ray tetap meragukan MK akan mengabulkan tuntutan yang meminta pembatalan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam pandangannya, Gibran lebih mungkin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan daripada langsung didiskualifikasi. Konsekuensinya, menurut Ray, KPU dapat diperintahkan mencabut kepesertaan dan penetapan Gibran.
Pandangan tersebut merupakan analisis politik Ray, bukan amar putusan MK. Dalam putusannya, MK justru menyatakan permohonan tidak dapat diterima sehingga tidak sampai pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran.
“Bisa saja Gibran tetap sebagai wakul presiden meskipun ya secara hukum dia dinyatakan tidak punya legitimasi karena kekurangan persyaratan,” kata Ray Rangkuti.
Ray juga menilai pelaksanaan putusan yang berdampak pada posisi wakil presiden akan membutuhkan kemauan politik dari pihak-pihak terkait.
Bahlil dan Dasco, Dua Nama yang Disebut
Bahlil Lahadalia merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia sebelumnya menjabat Kepala BKPM dan kemudian Menteri Investasi.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad merupakan politikus Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029. Di DPR, Dasco juga mengoordinasikan bidang Politik dan Keamanan yang mencakup sejumlah komisi serta badan di parlemen.
Dua nama tersebut disebut Ray dalam konteks skenario politik, bukan sebagai keputusan atau penetapan pengganti wakil presiden.
Untuk saat ini, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat putusan tersebut. MK menyatakan perkara sengketa syarat pendidikan itu tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim PHPU tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.














