Menurutnya, usulan tersebut mulai dibahas sejak 2005 hingga akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan yang ditandatangani pada 30 Juni 2026.
“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi di tanda tangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” lanjutnya.
Ketua Presidium MLKI Pusat, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kebudayaan beserta seluruh jajaran kementerian yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan.
Ia menilai penetapan Hari Kepercayaan menjadi langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan sekaligus penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan sebagai warga negara.
“Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia,” ungkapnya.
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pemilihan tanggal tersebut memiliki dasar historis yang berkaitan dengan proses perumusan dasar negara pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia.
Tanggal 13 Juli dipilih karena bertepatan dengan momentum munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peringatan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi ruang refleksi bagi masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai spiritual yang diwariskan para leluhur.
Selain itu, peringatan ini juga diharapkan memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, serta harmoni sosial sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Melalui penetapan hari peringatan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkeadaban dengan menjadikan keberagaman agama maupun kepercayaan sebagai kekuatan dalam membangun Indonesia yang maju, berbudaya, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.










