Besarnya jumlah pelanggaran yang ditemukan selama masa uji coba menjadi salah satu gambaran mengenai tantangan pemerintah dalam mewujudkan Zero ODOL 2027.
Dalam periode Januari-Juli 2026, sebanyak 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang terdeteksi di tiga lokasi uji coba.
Pada tahap tersebut, kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran belum langsung dikenai denda. Tindakan yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan.
Setelah melewati fase uji coba, ETLE HUB kini dikembangkan agar mampu mendukung proses penegakan hukum secara lebih lengkap. Sistem tersebut diarahkan untuk mencakup pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran hingga pembayaran denda.
Untuk pembayaran denda, Kemenhub bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui layanan perbankan berbasis Application Programming Interface (API) atau BRIAPI.
Dengan demikian, ETLE HUB nantinya tidak hanya menjadi alat untuk mengetahui kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sistem ini juga diarahkan menjadi bagian dari rantai penegakan hukum digital.
Dudy menegaskan bahwa teknologi ETLE HUB merupakan salah satu instrumen untuk mencapai target Zero ODOL 2027. Menurut dia, persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan harus ditangani sejak proses awal hingga penegakan hukum.
“Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero Odol 2027. Penanganan odol harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum,” kata Menhub Dudy.
Artinya, pengawasan terhadap kendaraan tidak hanya dibebankan kepada petugas ketika kendaraan sudah berada di jalan. Kepatuhan terhadap ukuran kendaraan, proses pemuatan barang, hingga tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang juga menjadi bagian dari upaya mengatasi ODOL.
Pemerintah berharap sistem berbasis teknologi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku para pelaku usaha dan pengguna kendaraan angkutan barang. Pengawasan yang semakin luas diharapkan membuat kepatuhan menjadi bagian dari aktivitas operasional, bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.
Selain menjadi alat penindakan, data yang dikumpulkan ETLE HUB akan dimanfaatkan untuk memperbaiki pola pengawasan.
Data mengenai kendaraan, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, dimensi, hingga muatan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan titik pengawasan berikutnya.
“Data yang terkumpul juga harus kita manfaatkan lebih jauh. Bukan sekedar untuk mencatat pelanggaran, tetapi untuk membaca kolam, menentukan titik pengawasan, dan menyusun kebijakan yang semakin tepat sasaran,” ucap Menhub Dudy.
Pemanfaatan data tersebut diharapkan membuat pengawasan tidak sekadar bersifat reaktif. Pemerintah dapat menggunakan pola pelanggaran yang ditemukan untuk menentukan langkah pencegahan serta menyusun kebijakan yang lebih tepat.
Dudy juga meminta sosialisasi mengenai ETLE HUB dilakukan kepada seluruh pihak dalam ekosistem angkutan barang. Pelaku usaha perlu mengetahui mekanisme pengawasan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta konsekuensi apabila kendaraan terbukti melanggar.
Pada akhirnya, penerapan teknologi tersebut diarahkan untuk mencapai tujuan yang lebih luas, yakni menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur transportasi dari kerusakan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan.
“Pada akhirnya, kita semua menginginkan seluruh angkutan barang dapat bergerak secara efisien, infrastruktur jalan dan jembatan tetap terjaga, serta yang paling penting masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman dan selamat,” pungkas Menhub Dudy.













