News  

Dugaan Kluster Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Ombudsman Soroti Keamanan dan Pungli

Ombudsman RI menemukan dugaan hunian dengan fasilitas mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong saat sidak. Foto: Ombudsman
banner 120x600

Nilai pungutan yang dilaporkan mencapai Rp150.000 per minggu.

Dugaan praktik tersebut menjadi sorotan karena Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ombudsman menyatakan temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan pelayanan publik yang perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, penolakan terhadap tim Ombudsman saat menjalankan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong bukan yang pertama kali terjadi.

Saat berupaya melakukan penelusuran, tim bahkan mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan. Salah satu anggota Ombudsman disebut sempat terjepit kakinya.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkapnya.

Menurut Fikri, kondisi tersebut membuat tim semakin terdorong untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di area lapas.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tambahnya.

Ombudsman menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Lembaga tersebut juga akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” kata Syafrida.

Syafrida menambahkan, kerja sama dengan Polri, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung diperlukan karena WBP memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP,” tutup Syafrida.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow