News  

DTSEN Berubah, Kemensos Pastikan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Bisa Perbarui Data

Website resmi pendaftaran KIP Kuliah. Foto: Tangkapan Layar
banner 120x600

“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” ujarnya.

Gus Ipul menegaskan status dalam DTSEN bukan menjadi satu-satunya dasar penentuan penerima KIP Kuliah.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

Menurutnya, mahasiswa yang tidak lagi masuk kelompok sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN masih memiliki peluang memperoleh bantuan melalui mekanisme lain.

“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.

Sesuai Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, calon penerima KIP Kuliah yang tidak tercatat pada kelompok sangat miskin hingga rentan miskin tetap dapat dipertimbangkan apabila memiliki penghasilan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota.

Kemensos juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar proses verifikasi terhadap mahasiswa terdampak dapat berlangsung secara objektif dan adil.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya tengah menyiapkan saluran khusus agar masyarakat, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah, dapat memperbarui data DTSEN secara lebih cepat melalui aplikasi Cek DTSEN.

“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.

Ia mengimbau mahasiswa yang terdampak perubahan desil segera memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengajukan pembaruan data sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow