“Mari kita satukan langkah, bangun komunikasi yang sehat, serta bersama-sama mewujudkan Banyumas yang PAS, Banyumas yang Produktif, Adil dan Sejahtera,” pungkasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, menjelaskan bahwa besaran bantuan dihitung berdasarkan ketentuan Rp3.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh partai politik pada Pemilu 2024.
Berikut rincian bantuan yang diterima masing-masing partai:
- PDI Perjuangan menerima Rp997.041.000, berdasarkan perolehan 17 kursi dan 332.347 suara sah.
- PKB memperoleh Rp490.968.000 dengan 9 kursi dan 163.656 suara sah.
- Gerindra menerima Rp474.678.000, hasil dari 7 kursi dan 158.226 suara sah.
- Golkar mendapatkan Rp273.807.000 dengan 5 kursi dan 91.269 suara sah.
- PKS memperoleh Rp260.841.000, berdasarkan 6 kursi dan 86.947 suara sah.
- NasDem menerima Rp164.307.000 dengan 1 kursi dan 54.769 suara sah.
- PAN memperoleh Rp143.286.000, berdasarkan 2 kursi dan 47.762 suara sah.
- PPP menerima Rp141.564.000 dengan 1 kursi dan 47.188 suara sah.
- Partai Demokrat memperoleh Rp135.153.000, berdasarkan 2 kursi dan 45.051 suara sah.
Eko menambahkan, seluruh bantuan keuangan tersebut telah dicairkan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik di Kabupaten Banyumas.
“Sehingga jumlah bantuan keuangan partai politik tahun 2026, sebesar Rp. 3.081.645.000 yang dicairkan dengan metode transfer melalui rekening DPC atau DPD Partai Politik di Kabupaten Banyumas pada tanggal 30 Juni sampai dengan 1 Juli,” tuturnya.















