Ketua MUI Kabupaten Banyumas KH Taefur Arofat mengatakan deklarasi tersebut merupakan respons atas aspirasi dan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap berbagai fenomena sosial yang berkembang.
Menurutnya, langkah yang ditempuh MUI Banyumas merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai agama dan moral di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Gerakan ini merupakan respons atas kegelisahan masyarakat Banyumas. Kami ingin menguatkan komitmen bersama dalam menjaga nilai agama dan moral. Ini juga menjadi bagian dari ikhtiar meneruskan perjuangan MUI Pusat, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas. Salah satu usulan yang sedang diperjuangkan adalah agar pelaku LGBT dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang nantinya ditetapkan oleh negara,” kata KH Taefur Arofat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan MUI Banyumas dalam forum sarasehan tersebut.
Ketua Panitia, Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag, menegaskan bahwa sarasehan tidak diselenggarakan untuk membangun kebencian terhadap kelompok maupun individu tertentu.
Ia menjelaskan, kegiatan lebih diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara ulama, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial melalui pendekatan edukatif dan dialogis.
“Sarasehan ini menjadi ruang bersama untuk mempererat kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Yang ingin kami bangun adalah kesadaran kolektif agar nilai agama, moral, dan budaya tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat Banyumas, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda,” ujar Fauzi.
Melalui deklarasi tersebut, para peserta menyatakan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga serta pendidikan karakter.
Forum juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda agar memiliki karakter, akhlak, dan kesiapan menghadapi tantangan kehidupan di era modern.















