“Nah, karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua di situ. Satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri,” jelas Bahlil.
Selain gas pipa, Indonesia masih mengekspor sekitar 146 kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Bahlil menyebut harga gas dalam kontrak tetap konsisten, yakni di bawah rata-rata 20 dolar per MM, meskipun harga minyak mentah Indonesia (ICP) sedang naik.
Ia menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menteri Perindustrian Sarmuji menyambut positif kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri. Menurutnya, gas diperlukan sebagai bahan baku industri petrokimia dan pupuk, serta sumber energi bagi industri kaca, baja, dan keramik.
“Saya pertama tentu adalah orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri,” ujar Menperin.
Sarmuji menyebut utilisasi sektor industri saat ini masih berada di kisaran hampir 70 persen. Tambahan pasokan gas diharapkan dapat mendorong tingkat utilisasi menjadi 80 hingga 85 persen.
Peningkatan produksi tersebut juga diharapkan memperbesar kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja.
“Selain terhadap peningkatan PDB, lapangan kerja kita juga akan lebih terjamin, anak-anak juga bisa bekerja, banyak orang yang akan senang dengan alokasi gas untuk sektor industri ini,” katanya.















