Menurut Meutya, target tersebut menjadi indikator konkret dalam mengukur keberhasilan KIP selama menjalankan tugas.
“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” ujarnya.
Meutya juga meminta para komisioner baru memperkuat standar pelayanan informasi di seluruh badan publik.
Ia menilai masih terdapat sejumlah instansi yang belum optimal memberikan akses informasi kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” katanya.
Selain pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi publik juga menjadi perhatian pemerintah agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Meutya mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus benar sehingga tidak membuka ruang berkembangnya misinformasi maupun disinformasi.
“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Meutya memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra strategis Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.
“Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” pungkasnya.
Berikut tujuh anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030 yang resmi dikukuhkan: Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.















