PURWOKERTO, MyInfo.ID – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (19/1/2026). Perkara ini menjerat tiga buruh harian lepas asal Banyumas yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan anggota majelis Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yakni Boyke Hendro Utomo, S.H., Sutrisno, S.H., M.H., Ernawati, S.H., serta Triyanto, S.H., M.H.
Perkara tambang emas Pancurendang menarik perhatian publik karena disidangkan dalam tiga berkas terpisah. Ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Slamet Marsono, Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Gito Zaenal, serta Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Yanto Susilo.
Sidang perdana diawali dengan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam persidangan pertama, kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukanlah eksepsi, melainkan perlawanan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Keberatan yang kami ajukan adalah perlawanan advokat terdakwa, sesuai ketentuan undang-undang terbaru,” ujar Djoko.
Ia menyoroti bahwa surat dakwaan jaksa dinilai masih menggunakan dasar hukum lama dan tidak mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru.
“Ini kan sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang ini sudah berlaku jalan,” tegas Djoko Susanto di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Djoko menilai surat dakwaan mengandung cacat formal karena tidak mencantumkan titik ordinat lokasi tambang emas yang diduga menjadi objek tindak pidana. Menurutnya, penentuan titik koordinat merupakan ketentuan wajib dalam Undang-Undang Minerba.
“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” kata Djoko.












