News  

DPR RI Ambil Langkah Konkret Tindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat

DPR RI Ambil Langkah Konkret Tindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat. Foto: Dok Parlementaria

JAKARTA, MyInfo.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti aspirasi publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat. Sejumlah langkah nyata pun mulai diterapkan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi.

Menurut Dasco, keputusan ini diambil sebagai bentuk respons DPR terhadap desakan masyarakat yang sebelumnya memberi batas waktu penyelesaian hingga Jumat (5/9/2025). Dalam konferensi pers tersebut, ia didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” tegas Dasco alam keterangannya.

Ia menambahkan, rapat konsultasi juga menyetujui pemangkasan sejumlah tunjangan lain, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya tidak lagi berhak menerima fasilitas keuangan. Proses tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama mahkamah kehormatan partai politik masing-masing.

“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow