PURWOKERTO, MyInfo.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang menyeret Nurma Handika Sari alias Dika memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Dika membayar ganti kerugian kepada tiga korban, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.
Ganti kerugian tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar kerugian korban.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup kerugian, terdakwa dapat dikenai pidana kurungan tambahan selama 185 hari.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Saat ditanya majelis hakim mengenai tuntutan tersebut, Dika menyatakan memahami tuntutan jaksa.
Terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada para korban,” ujar Dika dalam persidangan.
Putusan terhadap perkara tersebut belum dijatuhkan karena majelis hakim masih akan menggelar sidang lanjutan untuk pembacaan vonis.















