PURWOKERTO, MyInfo.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual di Purwokerto diungkap Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas. Polisi menetapkan seorang pria berusia 22 tahun berinisial YAR alias Y, warga Kabupaten Brebes, sebagai tersangka.
Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Perkara tersebut dilaporkan ke polisi pada 17 September 2026 dan pengungkapannya dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kantor Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026), menjelaskan peristiwa yang disidik terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar penginapan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
Perkara tersebut bermula ketika tersangka menjemput korban berinisial FD (20), yang juga berasal dari Kabupaten Brebes. Keduanya disebut pergi menonton film di salah satu bioskop di Purwokerto.
Setelah itu, korban diduga dibawa ke sebuah penginapan dengan alasan tersangka hendak menemui temannya. Polisi menyebut korban sempat meminta pulang setelah keluarganya mencari keberadaannya.
“Sesampainya di penginapan, korban disebut sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarganya. Namun, menurut keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka,” ungkap Kapolresta.















