News  

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kakek 75 tahun di Banyumas Ditangkap

Ilustrasi Kekerasan Sekual. Foto: Freepik
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Persetubuhan anak di Banyumas kembali menjadi perhatian setelah Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria lanjut usia berinisial NT (75) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka terhadap warga Kecamatan Cilongok tersebut pada Jumat (31/7/2026).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menjelaskan, dugaan tindak pidana itu bermula dari peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Cilongok.

Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial TAS (14).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan mengatakan untuk uang saku sekolah. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali,” terang Kapolresta dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/8/2026).

Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan adanya tindakan yang dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow